ERA.id - Pengacara Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39), Nicholay Aprilindo mengatakan polisi telah menghentikan penyelidikan perkara kematian kliennya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Nicholay memperlihatkan surat SP3 itu. Dalam surat itu dijelaskan perkara dihentikan karena penyidik belum menemukan adanya pidana dalam kasus kematian Arya. Nicholay pun mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan kepolisian.
"Alasan penghentian penyelidikan 'belum ditemukan adanya peristiwa pidana', ingat kalimat 'belum' berarti masih terbuka 'kemungkinan adanya peristiwa pidana', akan tetapi kenapa harus dihentikan?" ujar Nicholay kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan perkara kematian Arya Daru telah dihentikan penyelidikannya. "Iya benar," kata Budi.
Mantan Kapolres Malang Kota ini menjelaskan kasus di-SP3 karena dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan mulai dari pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi, penyidik belum menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Namun, penyidik tetap membuka ruang untuk kembali melakukan penelusuran jika keluarga Arya menemukan bukti baru dari kasus ini.
"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," tambahnya.
Diketahui, Arya Daru ditemukan tewas di indekosnya di kawasan Jakarta Pusat, dengan kepala terlilit lakban, Selasa (8/7/2025). Usai dilakukan serangkaian pengusutan, Polda Metro Jaya menyebut korban diduga tewas bukan karena dibunuh.
"Perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat itu, Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Polisi belum menemukan adanya pidana dari perkara ini. Namun demikian, kasus kematian Arya tidak dihentikan penyelidikannya atau di-SP3.