Mahasiswa Demo Lagi di MK, Desak Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum

| 14 Apr 2026 21:21
Mahasiswa Demo Lagi di MK, Desak Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum
Sejumlah mahasiswa dan aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).

ERA.id - Sejumlah mahasiswa dan aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026). Mereka mendesak agar kasus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh anggota BAIS TNI diadili di pengadilan umum.

Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum Yasser menilai kasus penyiraman air keras itu menjadi momentum serius agar MK mengabulkan uji Materiil Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, kasus Andrie Yunus dapat menjadi bukti kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi

sistem peradilan militer dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lewat uji Materiil yang sedang berjalan di MK.

"Maka dari itu, kami mohon kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiil," ujar Yasser, Selasa (14/4/2026).

Yasser menambahkan uji materi dikabulkan agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran prajurit yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. Dengan cara ini, pengadilan militer bisa fokus menangani perkara-perkara pelanggaran yang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran terkait kode etik militer.

Dia menegaskan reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi impunitas dan untuk memastikan jika setiap warga negara, tanpa terkecuali tunduk pada hukum yang sama.

Lewat revisi itu, seluruh anggota militer yang terlibat pidana diharapkan memiliki prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Prajurit atau anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya," tuturnya.

Yasser mengatakan kesamaan asas di hadapan hukum diperlukan untuk menjamin transparansi, independensi, dan keadilan. Selain itu, agar ada kejelasan terkait penegasan unsur tindak pidananya yang dilakukan.

"Semoga catatan ini dapat mengetuk hati Nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mohon keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Rekomendasi