Andri Mulyono Bos Perusahaan Pemegang Proyek Motor Listrik BGN Jadi Tersangka Korupsi

| 12 Jun 2026 20:02
Andri Mulyono Bos Perusahaan Pemegang Proyek Motor Listrik BGN Jadi Tersangka Korupsi
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (Dok. Istimewa)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Sebagaimana hasil penyidikan, AM diduga turut berperan sebagai penyedia motor listrik Emmo yang masuk dalam kategori proyek pengadaan markup pada Badan Gizi Nasional (BGN).

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).

Syarief menjelaskan Andri merupakan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Kasus bermula ketika dia bertemu dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung dan melakukan presentasi profil perusahaannya dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

"Selanjutnya setelah pertemuan tersebut, Saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN," ucapnya.

Pada Februari 2025, Andri melakukan komunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan motor listrik. 

Kejahatan itu dia lakukan meski PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif. Pun PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor dan proses pengadaan motor listrik belum dimulai.

Untuk memuluskan rencananya, Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.

Komisaris PT YAT ini kemudian melakukan penggelembungan harga atau mark up setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. 

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," ungkapnya.

Andri Mulyono juga diduga memperoleh pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Padahal, harga maupun spesifikasi kendaraan listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Andri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini. Para tersangka itu ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana; Lodewyk Pusung; eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; dan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony.

Rekomendasi