Sebab Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri

| 24 Jul 2020 15:58
Sebab Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri
Argo Yuwono (Dok. Antaranews)

ERA.id - Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan keluar negeri terhadap pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Alasannya karena sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terkait Djoko Tjandra.

"Pada 22 Juli 2020, Tim Khusus Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta terkait pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari Antaranews, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Polisi Periksa Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dua Hari Dua Malam

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri beralasan sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Lalu terkait juga dengan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020. "Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," tutur Argo.

Rekomendasi