ERA.id - Pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di Bareskrim usai menjalani pemeriksaan selama belasan jam. Anita ditahan karena terlibat dalam kasus penerbitan surat jalan terhadap kliennya, Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan.
"Pagi ini, tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Anita diperiksa sejak Jumat (7/8/2020) pukul 10:30 WIB dan selesai diperiksa pukul 04:00 WIB dini hari tadi, Sabtu (8/8/2020). "ADK (Anita Kolopaking) dicecar dengan 55 pertanyaan," ujarnya.
Awi menjelaskan, penahanan Anita sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan untuk mencegah Anita tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Diketahui, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Tjandra dan tersangka lainnya menjalani proses penyidikan dalam dua kasus. Pertama, soal pembuatan surat jalan dan kedua mengenai dugaan aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
"Terkait dengan saudara Djoko Tjandra beberapa hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan secara intensif. Kemarin kita sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait masalah UU Tipikor," papar Listyo dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2020).