ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengelola perkantoran di sektor esensial dan nonesensial membuat laporan data pengunjung untuk keperluan epidemiologi penularan COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Terdapat sejumlah penambahan ketentuan protokol kesehatan saat pemberlakukan PSBB Transisi di Jakarta mulai 12-25 Oktober 2020 termasuk pengelolaan perkantoran.
Seperti dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020), pertama, pengelola perkantoran wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Ketiga, pengelola melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift tiga jam.
Keempat, pengelola perkantoran memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
Kelima, bila ditemukan klaster seperti bekerja bersama hingga berinteraksi dengan jarak dekat di tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Perkantoran esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Saat ini terdapat 11 kriteria sektor esensial, yakni kesehatan bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari.