ERA.id - Anda mau mengurus SIM? Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan lima titik layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Cek lokasinya. Siapa tahu ada yang paling dekat dengan lokasi kamu.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di LTC Glodok.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
5, Jakarta Utara di Mall PTC Pulo Gadung.
Layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi SIM yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelum mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi seperti: fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM dan SIM asli mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Meski Jakarta telah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, para pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM tetap diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni dengan menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.