ERA.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C, akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni SIM C, C1 dan C2.
Korlantas Polri pun menyebut warga yang hendak melakukan ujian praktik untuk mendapatkan SIM C1 atau C2, boleh menggunakan kendaraan pribadi.
"Ada yang mau datang sendiri pakai motornya, boleh, silakan aja. Kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diini (dipakai), kalau nggak mau pakai ini (motor yang disiapkan), boleh (bawa kendaraan sendiri)," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dari ujian SIM ini, peserta diperbolehkan latihan terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian praktik. Selain itu, tidak ada batasan percobaan ketika melakukan ujian praktik SIM motor.
"Dalam aturan Perpol (Peraturan Polri), sekali tes, gagal, harus ulang lagi dua minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh kasat lantas, seluruh kasi SIM, suruh ulangi dia sampai dia bisa," kata Yusri.
Diketahui, kebijakan penggolongan SIM C ini ada dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yakni pada Pasal 3 ayat (2) huruf g, h, dan i, ayat (8), serta ayat (9).
Dari aturan ini, warga yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu pula untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
Peruntukan SIM C untuk motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc. Sementara SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250-500 cc. Lalu SIM C2 untuk warga yang memiliki motor di atas 500 cc.