Terbukti Langgar HAM, Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI Harus Diproses Pidana

| 08 Jan 2021 19:20
Terbukti Langgar HAM, Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI Harus Diproses Pidana
Ilustrasi rekonstruksi tewasnya laskar FPI di Tol Cikampek (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tewasnya empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 sebagai unlawfull killing dan terbukti melanggar HAM.

Oleh karena itu, Komnas Ham merekomendasikan empat hal untuk ditindaklannjuti. Pertama, perlu digelar penegakan hukum supaya mendapatkan kebenaran yang lengkap.

"Peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum melalui mekanisme pidana, guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM, kata Anam, menyarankan penegakan hukum tidak boleh hanya dilakukan secara internal, tapi juga pengadilan pidana. Hal ini dimaksudkan demi menegakkan keadilan. Kedua, Komnas HAM merekomendasikan untuk mendalami dan mengadili orang yang berada di dalam mobil merk Avanza berwarna hitam dan silver yang terlibat di peristiwa tersebut.

"Mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat di dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," kata Anam.

Untuk diketahui, dua mobil tersebut diduga milik polisi yang sedang melakukan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab. Namun, kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq Shihab, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.

Adapun rekomendasi Komnas HAM yang ketiga adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum accountable, objektif, dan transparan sesuai dengan hak asasi manusia.

"Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel," pungkas Anam. 

Rekomendasi