Panti Pijat Hingga Bioskop Dibuka Kembali, Ini Aturan PPKM di Bogor

| 09 Mar 2021 22:41
Panti Pijat Hingga Bioskop Dibuka Kembali, Ini Aturan PPKM di Bogor
Ilustrasi (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Kelonggaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor di masa Pandemi Covid 19. Ada 15 tempat yang dizinkan untuk di buka selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh mengatakan meski mendapatkan kelonggaran beberapa aturan tetap dilakukan yaitu tetap dengan menggunakan protokol kesehatan 

"Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB," kata Ade Yasin, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, Ade memastikan diizinkannya operasional panti pijat, refleksi, spa, arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri maupun fasilitas di tempat wisata, dengan pembatasan serupa dengan bioskop.

"Fitness center juga diperbolehkan. Turnamen olahraga juga diperbolehkan. Termasuk wahana bermain luar ruangan kita mulai buka. Untuk menggerakkan perekonomian," jelas Ade Yasin.

Berikut Rincian dalam perpanjangan PPKM Mikro Kabupaten Bogor :

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.

3. Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

4. Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

5. Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.

6.Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00  WIB.

9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00  - 21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00  - 21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan: 

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala; 

- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan 

- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan: 

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan

- Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

Rekomendasi