ERA.id - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan 110 sekolah menggelar pembelajaran tatap muka dengan mengikuti pedoman protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Pembelajaran dimulai tiga rombongan belajar setiap sekolah, lalu terus ditambah hingga 50 persen jumlah ruang kelas yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah di Bekasi, Senin (22/3/2021).
Dia mengatakan pembelajaran tatap muka diizinkan dilakukan di 22 SMP dan 88 SD baik sekolah negeri dan swasta dengan didahului persiapan melakukan pembelajaran.
"Sebanyak 110 sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka tapi yang hari ini langsung melaksanakan di SMPN 2 Kota Bekasi,” katanya.
Menurut dia pembelajaran secara tatap muka ini sebetulnya hanya persiapan sebab belajar daring masih menjadi pilihan utama sehingga persiapan tatap muka kali ini tidak melibatkan semua sekolah.
"Jadi dibagi dalam tiga rombongan belajar di setiap satu sekolah. Untuk satu rombel, hanya 18 murid. Sehingga tiga rombel dalam satu sekolah maka yang bisa menggelar tatap muka sebanyak 54 murid," katanya.
"Untuk teknisnya diserahkan kepada pihak sekolah karena pihak sekolah yang akan menyesuaikan masing-masing program pengajaran," ucapnya.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan skema sekolah tatap muka ini tertuang dalam kebijakan adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan yang merujuk pada pedoman yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Sajekti menekankan pembelajaran tatal muka pada 110 sekolah itu bukan perintah dari pemerintah melainkan sebaliknya, pihak sekolah yang mengajukan proposal.
"Tidak ada pemaksaan kepada sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai usulan agar sekolah tatap muka mulai diselenggarakan," katanya.
Berdasarkan hasil rapat pemangku kepentingan yang dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan, serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi yang disampaikan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan mulai hari ini.
"Sekolah yang boleh mengadakan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan COVID-19 dengan catatan siswa harus dalam kondisi sangat sehat," kata Sajekti.
Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat pembelajaran tatap muka, penyelenggaraan sekolah tatap muka dihentikan untuk jangka waktu 14 hari.
"Selain itu, disinfektan disemprotkan di seluruh area lingkungan sekolah untuk menghidarinya adanya corona," katanya.