Syarat Sekolah Tatap Muka Dibuka Lagi: Jumlah Murid Dibatasi, Kantin Tutup

| 19 Mar 2021 06:21
Syarat Sekolah Tatap Muka Dibuka Lagi: Jumlah Murid Dibatasi, Kantin Tutup
Mendikbud Nadiem Makarim (Dok. Kemendikbud)

ERA.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkap sejumlah alasan pemerintah memutuskan pembukaan sekolah setelah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan rampung.

Menurutnya, Indonesia sudah sangat tertinggal dalam kebijakan pembukaan sekolah dibanding negara-negara lain yang juga terdampak pandemi covid-19.

Apa syarat sekolah boleh menggelar sekolah tatap muka?

”Dengan berbagai macam aturan, menjaga jarak, menggunakan masker Itu adalah harga mati. Semua sekolah harus memakai masker dan cuci tangan,” ucapnya dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud RI Kamis,(18/03/2021).

Nadiem juga mengungkapkan jumlah murid dalam setiap kelas akan dibatasi. Untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA maksimal 18 peserta didik. Sedangkan untuk SLB (Sekolah Luar Biasa) maksimal lima peserta didik perkelas, dan untuk sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) maksimal lima anak perkelas.

“Orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas,” ujar Nadiem.

Selain itu guru yang memiliki komorbid dilarang untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

“Jadi ini mohon maaf sekali tapi jika ada kondisi-kondisi komorbiditas yang tidak terkontrol tidak boleh melakukan tatap muka,” katanya.

Ia menjelaskan jika hal yang membuat kerumunan seperti kantin dan ekstrakurikuler masih dibatasi kegiatannya bahkan belum bisa diizinkan untuk buka.

“Kantin tidak boleh dibuka, mungkin nanti pelan-pelan kita mulai buka lagi. Tapi untuk saat ini pada saat sudah di vaksin belum boleh ada kegiatan di kantin dan kegiatan ekskul. Nanti kita akan melakukan observasi,” terangnya.

Ia juga menegaskan jika kepala satuan pendidikan pemerintah, daerah kantor atau Kanwil Kemenag wajib memantau atau wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika satuan pendidikan terdapat kasus konfirmatif konfirmasi positif

“Jadi bukan hanya wajib untuk menyediakan pembelajaran tatap muka tapi juga wajib untuk tetap muka kalau ada konfirmasi positif,” tegas Nadiem.

Rekomendasi