Wajib Tahu, Ini 10 Pelanggaran yang Dipelototi Tilang Elektronik

| 23 Mar 2021 17:32
Wajib Tahu, Ini 10 Pelanggaran yang Dipelototi Tilang Elektronik
Kapolri (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara resmi meluncurkan program tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). 

Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ETLE merupakan salah satu program kerja 100 hari dirinya sebagai kapolri. 

"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan karena masuk dalam 100 hari kerja kapolri," katanya.

Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 polda seluruh Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda DI Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten. 

Tilang elektronik itu menyasar 10 jenis pelanggaran yakni: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan 

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel

4. Melanggar batas kecepatan 

5. Menggunakan pelat nomor palsu 

6. Berkendara melawan arus 

7. Menerobos lampu merah 

8. Tidak menggunakan helm 

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Rekomendasi