Cek Denda Tilang 2023 dengan ETLE

| 23 Feb 2023 16:04
Cek Denda Tilang 2023 dengan ETLE
Ilustrasi kamera ETLE (antaranews)

ERA.id - Saat ini Indonesia memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Selain harus mematuhi peraturan, pengguna jalan perlu cek denda tilang 2023 agar lebih waspada.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Jika hal tersebut terjadi, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Sistem database akan melakukan analisis terhadap pelanggaran lalu lintas, jenis kendaraan, dan data kepemilikan sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK). Data kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas terdeteksi secara otomatis saat terekam kamera tilang elektronik.

Setelah itu, surat tilang terkait pelanggaran tersebut dikirimkan ke alamat yang tertera dalam STNK kendaraan terkait. Jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai denda tilang tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Aturan dan Denda Tilang 2023 dengan ETLE

Pengurusan tilang elektronik agak berbeda dari tilang manual. Dalam sistem ETLE, bukti tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan jadi tata cara pengurusan adalah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang.

Ilustrasi kamera tilang elektronik di tepi jalan (antaranews)

Pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut diberi batas waktu 8 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang. Lebih dari batas waktu tersebut, sanksi akan diberikan, yaitu pemblokiran STNK kendaraan terkait.

Ada beberapa pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE. Dikutip Era.id dari situs web E-Tilang, berikut adalah daftar pelanggaran dan denda tilang yang harus dibayarkan.

1.    Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang paling banyak adalah Rp500.000

2.    Tidak memakai sabuk pengaman (pengemudi kendaraan roda empat). Besaran denda tilang paling banyak adalah Rp250.000 atau penjara paling lama satu bulan.

3.    Berkendara sambil menggunakan gawai. Besaran denda tilang paling banyak adalah Rp750.000.

4.    Berkendara dengan kecepatan yang melanggar aturan, baik kecepatan minimal maupun maksimal. Besaran denda tilang paling banyak adalah Rp500.000 atau penjara paling lama dua bulan.

5.    Melanggar aturan ganjil genap. Besaran denda tilang paling banyak adalah Rp500.000 atau penjara dua bulan.

6.    Berkendara melawan arus. Besaran denda paling banyak adalah Rp500.000 atau penjara paling lama dua bulan (pengendara sepeda motor). Sementara, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil adalah denda tilang paling banyak Rp1.000.000 atau penjara paling lama empat bulan.

7.    Berkendara melanggar lampu merah. Besaran denda tilang paling banyak adalah Rp500.000 atau penjara paling lama dua bulan.

8.    Berkendara tanpa memakai helm (pengendara sepeda motor). Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI) dikenai denda paling banyak Rp250.000 atau penjara paling lama satu bulan.

9.    Berboncengan lebih dari dua orang (sepeda motor). Pengendara sepeda motor hanya diizinkan membonceng satu orang dan satu orang lagi jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Pelanggaran atas aturan tersebut akan didenga paling banyak Rp250.000 atau penjara paling lama satu bulan.

10. Berkendara tanpa menyalakan lampu saat malam dan siang hari (pengendara sepeda motor). Besaran denda tilang paling banyak adalah Rp250.000 atau penjara paling lama satu bulan.

Itulah berbagai aturan terkait pelanggaran aturan lalu lintas serta besaran denda tilang 2023. Perlu diingat bahwa mematuhi aturan lalu lintas dapat meminimalisasi kecelakaan dan dampak buruknya. 

Rekomendasi