Penjual Nasi dan Kue Basah di Aceh Dilarang 'Nongol' Sampai Pukul 4 Sore, Polisi Syariat Siap Menindak

| 14 Apr 2021 18:00
Penjual Nasi dan Kue Basah di Aceh Dilarang 'Nongol' Sampai Pukul 4 Sore, Polisi Syariat Siap Menindak
Ilustrasi polisi syariah (Dok. Antara)

ERA.id - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang menjual nasi di siang hari selama Ramadhan 1422 Hijriah.

"Ini kita sedang memantau dan terus melakukan razia kalau ada yang menjual nasi saat siang, kita amankan," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).

Heru mengatakan, tidak hanya nasi, pemerintah juga melarang masyarakat menjual kue basah sebelum sampai waktu yang telah ditetapkan, yakni setelah shalat ashar atau pukul 16.00 WIB.

"Karena itu kita lakukan razia di semua tempat usaha nasi, kalau kedapatan maka akan langsung kita ditindak," ujarnya.

Heru menyampaikan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah melarang pengusaha rumah makan, kafe, supermarket, hotel dan tempat hiburan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.

Kemudian, pemerintah juga meminta semua jenis usaha dan jasa di Banda Aceh tidak beraktivitas mulai shalat isya hingga selesai Tarawih. Baru dapat dibuka kembali pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Forkopimda juga melarang kegiatan karaoke, mengoperasikan permainan biliard, serta berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.

"Atas dasar seruan tersebut kita akan terus memantau, mengawasi dan melakukan razia-razia tempat usaha guna memastikan tidak menjual nasi saat siang hari," kata Heru.

Rekomendasi