ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah kecolongan soal 2.659 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam kawasan zona merah COVID-19.
Menurut Riza, karena jumlah RT zona merah di Jakarta tersebut, lebih sedikit dibandingkan dengan total keseluruhan RT yang ada di Jakarta sekitar 30 ribu.
"Enggak kecolongan dong, Jakarta ini kan (total) ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT (zona merah) yang sedikit. Jadi, sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," kata Riza di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Lagi pula, Riza mengatakan Jakarta telah keluar dari zona merah COVID-19, bahkan, ia mengatakan Ibu Kota mengalami peningkatan perbaikan terkait dalam penanganan virus corona.
Di antaranya, proses vaksinasi COVID-19 yang tinggi, angka kesembuhan meningkat dan angka kematian yang menurun.
"Jadi, Jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," ujarnya.
Selain itu, Riza juga mengklaim, kasus aktif COVID-19 di Jakarta kini terus mengalami penurunan.
Wagub menjelaskan, kapasitas keterpakaian tempat tidur isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) pun berada di bawah 50 persen.
"Jumlah tempat tidur tinggal 39 persen yang terpakai, ruang ICU tinggal 46 persen, hotel cuma 46 persen yang terpakai, jadi perbaikannya sangat jelas," katanya.
Riza pun menilai, perlu kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19, karena penyebaran virus corona tidak boleh dianggap remeh demi menghindari kejadian seperti di negara-negara lain.
"Tentu kita semua, tidak hanya Jakarta, Indonesia, pak Presiden, Menteri, Gubernur, kepala daerah bekerja keras agar Indonesia tidak mengalami masalah-masalah yang terjadi di banyak negara, di Eropa, termasuk di India," ujarnya.
Riza tetap mengajak semua pihak menghadapi krisis COVID-19 ini dengan baik, bijak, dengan cara menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Selain itu, Riza juga meminta kesadaran dari seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, dengan cara tersebut, maka dapat mengurangi angka kasus COVID-19 di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan dengan kesadaran penuh dari seluruh warga dan kita semua bekerja sama segera kita bisa menguranginya di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota pada 20 April-3 Mei 2021.
Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di rukun tetangga (RT) yang termasuk dalam kriteria zona merah COVID-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Rabu (21/4).