ERA.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina.
Sopir Pajero itu diamankan lantaran menggunakan plat nomor, surat kendaraan dan surat izin mengemudi negara fiktif bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dalam foto yang beredar, Rabu (5/4/2021), kendaraan Pajero Sport berwana hitam itu menggunakan plat nomor dengan warna dasar biru dan angka putih dengan nomor 'SN 45 RSD'.
Kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Polisi juga mengamankan sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Tercantum dalam surat tersebut nama Rusdi Karepesina sebagai pemilik kendaraan. Dia beralamat tempat tinggal di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain mengamankan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, polisi juga mengamankan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Dalam SKM A itu Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Kendaraan tersebut kekinian telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).