Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Pakai Plat Dinas Polri dan Rotator di Tol Tangerang-Merak

| 26 Apr 2023 21:31
Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Pakai Plat Dinas Polri dan Rotator di Tol Tangerang-Merak
Mobil yang memakai plat dinas Polri dan Rotator di Tol Tangerang-Merak ditangkap. (Istimewa)

ERA.id - Personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri menangkap seorang pengemudi mobil Honda Freed menggunakan plat nomor dinas Polri 2402-07 dan lampu rotator menyala. Sebelum ditangkap, polisi sempat  melakukan aksi kejar-kejaran di Jalan Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.

Kepala Induk PJR Serang, Kompol Wiratno mengatakan, kejadian dimulai ketika petugas mencurigai mobil yang dikendarai oleh Marcellus Aditya Tanaya (19), seorang warga Jakarta Utara, dan kemudian berusaha mengejarnya. Mobil itu diduga menggunakan plat nomor dinas Polri dan lampu rotator yang menyala.

“Awalnya anggota sedang melakukan patroli di sekitar KM 40B arah Jakarta. Merasa curiga terhadap kendaraan Honda Freed yang terlihat mencurigakan karena menggunakan lampu rotator dan plat nomor dinas Kepolisian,” ucapnya dalam keterangan, Rabu (26/4/2023).

Wiratno menjelaskan, aksi kejar-kejaran terjadi lantaran pengemudi mobil mengabaikan upaya petugas mengejar dan menghentikannya. Sebaliknya, pengemudi justru terus melaju hingga akhirnya berhasil dihentikan di Gerbang Tol Cikupa arah Jakarta sebelum melakukan pembayaran tol.

“Setelah dikejar dan dihentikan oleh petugas, pengemudi tetap melaju dan menyebabkan terjadinya aksi kejar-kejaran,” tuturnya.

Setelah berhasil dihentikan, Marcellus mengakui bukan sebagai seorang anggota polisi atau keluarga besar polisi. Marcellus mengatakan bahwa ia melakukan aksi tersebut untuk memperlancar perjalanannya.

“Biar lancar saja dijalan,” katanya yang dikutip dari unggahan video pada Instagram milik Induk PJR Serang

Marcellus beserta mobilnya diamankan di Kantor Induk PJR Serang. Petugas juga menemukan dan mencopot lampu rotator dan plat nomor dinas Polri palsu yang digunakan oleh Marcellus.

Marcellus telah diberikan sanksi tilang dan dijerat dengan tindak pidana penggunaan wewenang yang bukan haknya oleh pihak kepolisian. Kasus ini akan diserahkan kepada Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Banten untuk dilanjutkan proses hukumnya.

“Pelaku diserahkan langsung ke Resmob Polda Banten untuk dimintai keterangan secara lanjut,” tukasnya.

Tags :
Rekomendasi