Angkut 250 Pemudik dengan Tarif Sampai Rp900 Ribu, 32 Mobil Travel Gelap Terancam Denda Tilang Rp500 Ribu

| 05 May 2021 18:29
Angkut 250 Pemudik dengan Tarif Sampai Rp900 Ribu, 32 Mobil Travel Gelap Terancam Denda Tilang Rp500 Ribu
Kapolres setempat AKBP Rama Samtama Putra (Dok. Antara)

ERA.id - Polres Kabupaten Karawang mengamankan 32 unit mobil berbagai jenis diduga sebagai travel gelap yang mengangkut pemudik menjelang Lebaran 2021. Kapolres setempat AKBP Rama Samtama Putra di Karawang, Rabu mengatakan sebanyak 32 mobil yang diduga sebagai mobil travel gelap itu mengangkut pemudik dengan tujuan berbagai daerah.

Di antara tujuan atau rute mobil travel gelap itu ialah sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebanyak 32 mobil travel gelap itu diamankan dalam operasi yang digelar pada 22 April hingga 4 Mei 2021.

"Total penumpang yang berada di travel tersebut berjumlah 250 orang dan langsung kita arahkan ke terminal dan sebagian ada yang dijemput oleh keluarganya," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).

Kapolres menyampaikan kalau pengamanan mobil travel gelap itu dilakukan karena terjadi pelanggaran pasal 308 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Dikatakannya, travel gelap itu menerapkan tarif cukup mahal, sekitar Rp500 ribu untuk tujuan Jawa Barat dan Rp900 ribu tujuan Jateng dan Jatim. Ia mengatakan, hadirnya travel gelap diduga memanfaatkan situasi seiring adanya pengetatan mudik. Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial serta menawarkan langsung.

Disebutkan kalau penyitaan kendaraan diduga travel gelap itu akan dilakukan sesuai dengan lembar tilang. Karena sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang. Para sopir angkutan gelap ini dikenakan pasal 308 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda Rp 500 ribu.

Rekomendasi