Diduga Cabuli 6 Murid di Ruang Kerja, Kepsek SD di Sumut Terancam Bui di Atas 5 Tahun

| 19 May 2021 13:30
Diduga Cabuli 6 Murid di Ruang Kerja, Kepsek SD di Sumut Terancam Bui di Atas 5 Tahun
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Dok. Istimewa)

ERA.id - Seorang oknum kepala sekolah yang diduga tega mencabuli seorang murid ditahan dan dijebloskan ke penjara oleh Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Pelaku BS ditetapkan tersangka setelah memenuhi bukti dalam kasus dugaan pencabulan.

"Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/5/2021).

Hadi menuturkan, BS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.

"Setelah mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, kemudian BS ditetapkan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Saat ini, tambah Hadi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," bebernya.

Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait oknum kepala SD di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli 6 siswinya.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan. Baru satu laporan yang diterima Polda Sumut terkait dugaan pencabulan itu.

Kasus tersebut mengemuka berawal pada 12 Maret 2021 saat BS diduga mencabuli dua orang muridnya dengan modus memanggil mereka ke ruang kerjanya.

Setelah mencabuli muridnya, kabar tersebut sampai ke orang tua para murid. Beberapa orang tua murid itu langsung menanyakan ke anaknya dan beberapa mengakui menjadi korban pelaku BS. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 1 April 2021 lalu.

Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi di depan sekolah. Mereka meminta pihak sekolah bertindak terkait dugaan pelecehan seksual itu.

Rekomendasi