Tawarkan Jasa Pengawalan Rp5 Juta, Polisi Gadungan Ditangkap

| 21 May 2021 21:45
Tawarkan Jasa Pengawalan Rp5 Juta, Polisi Gadungan Ditangkap
AKBP Antonius Agus Rahmanto (Dok. Antara)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah pengusaha dengan iming-iming bisa memberikan jasa pengawalan dengan tarif tertentu.

"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang untuk mencari hasil," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku Resturio Rerlexander pada Selasa (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu perusahaan di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain mengaku polisi, lanjut dia, pria kekar berusia 28 tahun tersebut juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku yang berasal dari Depok, Jawa Barat itu kerap mengaku sebagai anggota Polri dan BIN dan menawarkan jasa pengawalan dalam mengambil uang.

Untuk menyakinkan target, lanjut dia, mantan "programer" yang kini pengangguran itu membawa identitas khas atau emblem atau lencana kepolisian dengan label "staf ahli" dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN.

Dari pengakuan sementara pelaku, ia baru sekali melakukan aksi dengan biaya pengawalan dipatok sebesar Rp5 juta.

Uang haram itu, kata dia, digunakan membeli sarana penunjang untuk meyakinkan orang di antaranya membeli senjata api jenis "air softgun" dan rompi hitam bertuliskan Mabes Polri.

Meski mengaku sekali melakukan aksi kejahatan, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut termasuk para korban.

"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," ucapnya.

Pelaku dalam menjalankan aksinya juga seorang diri namun polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain. Sementara itu, pelaku Resturio mengaku melakukan aksi kriminal itu setelah menerima pemutusan hubungan kerja atau di-PHK oleh salah satu perusahaan di Tangerang. Pria pelontos itu juga mengaku bercita-cita sebagai anggota Polri namun gagal tes pada 2013.

"Saya kena pengurangan karyawan perusahaan swasta di daerah Tangerang," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rekomendasi