ERA.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan gedung-gedung di Jakarta memiliki tempat parkir khusus untuk sepeda. Hal ini untuk memfasilitasi warga Ibu Kota yang beraktivitas menggunakan sepeda.
“Gedung-gedung memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat parkir sepeda minimal 10 persen dari tempat parkir yang tersedia khusus untuk sepeda. Kami juga menganjurkan untuk disiapkan tempat berbilas,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Menurut Anies, fasilitas tersebut untuk memberikan kenyamanan bagi para pekerja yang bersepeda untuk pergi ke kantor. Dengan begitu, akan semakin menarik minat warga dalam menggunakan moda transportasi ramah lingkungan ini.
“Ini untuk memudahkan para pekerja yang memilih untuk bekerja berangkat menggunakan sepeda itu, ada kenyamanan karena mereka tiba ada fasilitas parkir dan penunjang lainnya," ujar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga berencana menambah jalur khusus sepeda sepanjang 101 kilometer pada tahun ini. Jika terealisasi, maka akan menambah jalur sepeda yang ada saat ini yakni sepanjang 63 kilometer.
"Jalur sepeda saat ini totalnya 63 kilometer, tambahan untuk tahun ini ada 101 kilometer, jadi harapannya akhir tahun kita punya 170 kilometer jalur sepeda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana pembangunan tersebut kini tengah dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan. Nantinya jalur sepeda yang baru akan terintegrasi dengan jalur yang sudah ada saat ini.
"Jadi terkait jaringan ini dibahas bersama "stakeholder" yang kemudian dipilih lintasan yang prinsipnya terintegrasi dengan jalur sepeda yang sudah ada," katanya.