ERA.id - Perumahan Bumi Anggrek Blok PQ RT 04 RW 07, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan micro lockdown atau karantina mikro setelah 12 warganya terdeteksi positif COVID-19.
Ketua RT setempat Suwari mengatakan pengetatan atau karantina mikro ini sudah dilakukan sejak 4 Juni 2021 lalu menyusul adanya temuan awal kasus terpapar COVID-19 warganya saat itu.
"Jadi awalnya ada satu keluarga berjumlah delapan orang positif corona. Terus dilakukan tracing ke warga lain didapatkan total 12 positif hingga hari ini," katanya, Senin (7/6).
Ia menjelaskan 12 orang yang dinyatakan positif terpapar virus corona itu terdiri atas lima Kepala Keluarga (KK). Satu KK di antaranya meliputi delapan orang yang positif. Dari jumlah itu ada satu warga yang meninggal dunia.
"Jadi kami berinisiatif untuk melakukan micro lockdown. Aktivitas warga dibatasi ke luar perumahan hanya boleh untuk bekerja dan membeli kebutuhan pokok saja, warga luar yang masuk juga diperketat," katanya.
Ketua Tim Satgas COVID-19 Perum Bumi Anggrek Blok PQ Sigit Purnomo mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada puskesmas, desa, dan kecamatan setempat.
Sigit mengatakan kebijakan penerapan karantina mikro ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas lagi. Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi juga telah melakukan tindakan dengan melakukan swab test antigen dan PCR.
"Kemarin tes COVID-19 antigen dilakukan terhadap 103 orang. Hari ini yang dites antigen ada tiga warga dan PCR 19 warga," katanya.
Ia mengatakan kebijakan karantina mikro ini rencananya akan berlangsung hingga satu pekan ke depan. Kebijakan itu akan dicabut setelah dievaluasi serta melihat hasil perkembangan kasus.
"Semoga tidak ada lagi penambahan yang positif. Kita terus gencar lakukan tes COVID-19 dan meminta warga menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.