Polisikan Eko Kuntadhi karena Konten, Roy Suryo: Dia itu Buzzer, Bukan YouTuber

| 08 Jun 2021 18:15
Polisikan Eko Kuntadhi karena Konten, Roy Suryo: Dia itu Buzzer, Bukan YouTuber
Roy Suryo (tengah) ketika diwawancarai usai diperiksa soal laporan ke YouTuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di Polda Metro Jaya, Senin (2/6/2021).

ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menerima 25 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap pegiat media sosial (YouTuber) Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

"Ada 25 pertanyaan buat saya, 25 itu terutama ada sekitar 21 yang menyangkut inti, yang lain kan ada tentang kesehatan paling bawah kan merasa ditekan atau tidak, alhamdulillah baik ya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin.

Roy memenuhi panggilan penyidik dengan membawa tiga orang saksi lainnya yang juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Hari ini saya dan tiga saksi sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sudah membuat BAP atas perkara yang melibatkan dua buzzer," ujarnya

Roy juga membahas soal sebutan "buzzer" yang dilontarkan terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

"Saya sekali lagi menyebutnya buzzer, saya tidak menggunakan istilah YouTuber apalagi penggiat media sosial dan istilah buzzer itu memang diakui oleh dia, karena ada satu kaos yang memang bertuliskan buzzer," ujarnya.

Adapun bukti-bukti yang turut diserahkan Roy Suryo kepada penyidik, antara lain rekaman video dan sejumlah tangkap layar dari video yang dipermasalahkan.

"Semua bukti-bukti screencapture saya sampaikan. Selain screen capture ada video dari Youtube yang sudah saya download sepanjang 18 menit 8 detik yang masih asli yang tanggal 2 Juni," tutur Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.

Pakar Telematika itu kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.

Rekomendasi