ERA.id - Satu narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berinisial SJ menyatakan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
SJ melaksanakan ikrar setia NKRI, Senin (21/6/2021), di Lapas Cibinong dengan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo, menyatakan bahwa kesediaan napiter untuk kembali berbangsa dan bernegara adalah sebuah bentuk kristalisasi serta pengikat tekad dan semangat yang merupakan implementasi dari hasil program deradikalisasi di Lapas.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Cibinong dalam melaksanakan Pembinaan kepada napiter, sehingga pada hari ini mampu melaksanakan Upacara Ikrar Setia NKRI kepada satu orang napiter,” puji Sudjonggo.
Acara Ikrar NKRI diawali dengan prosesi Sumpah Ikrar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilanjutkan dengan penandatanganan Sumpah Ikrar WBP.
Para saksi yang hadir pun turut menandatangani surat pernyataan. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan diakhiri dengan prosesi penciuman Bendera Merah Putih oleh napiter yang berikrar.
Sudjonggo memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan, khususnya pembinaan deradikalisasi kepada napiter yang telah dilaksanakan di Lapas Cibinong.
Ia berharap, ke depannya Lapas Cibinong dapat terus menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, seperti Polres, Densus 88 AT/Polri, BNPT, BIN, dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Senada, Kepala Lapas Cibinong Usman M, menyatakan bahwa ke depannya pelaksanaan ikrar napiter akan terus dilaksanakan. “Pelaksanaan ikrar setia NKRI akan terus dilaksanakan sebagai hasil dari pembinaan kepada napiter di dalam Lapas yang telah melaksanakan pembinaan deradikalisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, napiter SJ yang baru saja melaksanakan ikrar mengaku ingin kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.
“Saya harap masyarakat Indonesia dapat menerima saya kembali dengan baik,” ungkap SJ yang telah melaksanakan pidana selama tiga bulan ini.