ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama terkait penyelenggaraan salat rawatib dan salat Jumat di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021 itu, ditekankan kepada seluruh pengurus/jamaah masjid atau musala, ulama dan khatib se-DKI Jakarta, agar mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah masing-masing. Untuk salat rawatib pun dilakukan di rumah masing-masing.
"Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya," demikian bunyi seruan bersama yang dikutip, Rabu (23/6/2021).
Seruan bersama tersebut dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, dan penguatan implementasi PPKM mikro dan percepatan vaksinasi yang mulai diberlakukan 21 Juni 2021.
Dalam surat edarannya, MUI DKI Jakarta menjelaskan seruan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perkembangan penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi pada akhir-akhir ini.
Seperti diketahui, kasus virus corona melonjak drastis, sehingga DKI Jakarta dinyatakan zona merah. MUI DKI Jakarta mempertimbangkan perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus matarantai penularan, salah satunya dengan peniadaan berkumpulnya orang.
Sementara itu, dalam seruan bersama itu dinyatakan azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat. Selain itu, pengeras suara masjid dan musala dapat dimanfaatkan untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19.