Bila PPKM Darurat Dijalankan, Ini 4 Permintaan Anies untuk Pemerintah Pusat

| 30 Jun 2021 19:24
Bila PPKM Darurat Dijalankan, Ini 4 Permintaan Anies untuk Pemerintah Pusat
Anies Baswedan (Era.id)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta empat poin dukungan ke pemerintah pusat apabila rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jadi dilaksanakan.

Empat permintaan ini dituangkan dalam dokumen perkembangan COVID-19 di Jakarta yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta saat rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan beserta jajaran kepala daerah lainnya pada Selasa (29/6).

Dalam dokumen yang diterima ERA di Jakarta, Rabu, pada poin pertama, Anies meminta PPKM Darurat diiringi pengetatan mobilitas penduduk, baik intra maupun antarwilayah.

Namun, dia tak menjelaskannya lebih lanjut dalam dokumen tersebut apakah pengetatan mobilitas yang dimaksud dalam bentuk "lockdown" atau penyekatan.

Namun, dia menyebut pengetatan mobilitas dapat diberlakukan selama dua pekan sesuai anjuran ahli epidemiologi dan lainnya.

"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," kata Anies dalam dokumen tersebut.

Kedua, Anies juga meminta tambahan tenaga kesehatan berikut pendukungnya. Mereka meliputi tenaga kesehatan di rumah sakit khusus bagi dosen dan mahasiswa. Lalu, tenaga "tracer" (pelacak kasus) lapangan sebanyak 2.156, dan tenaga vaksinator sebanyak 5.139 orang.

Ketiga, Anies meminta dukungan terkait regulasi agar rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di rumah sakit dan pembiayaannya juga dapat diklaim.

Keempat, Anies juga meminta dukungan agar komunikasi publik bisa lebih intensif, terutama terkait keamanan, efektivitas, dan kehalalan vaksin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang memfinalkan rencana kebijakan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menanggulangi lonjakan kasus virus corona.

Dia menuturkan aturan itu bakal diterapkan di 44 kabupaten/kota di enam provinsi.

"Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan enam provinsi yang nilai asesmennya 4," tutur Jokowi saat berpidato di Munas Kadin di Kendari, disiarkan langsung kanal Youtube Kadin Indonesia, Rabu (30/6).

Rekomendasi