Varian Covid-19 Kappa Ditemukan di Jakarta, Warga Diminta di Rumah Saja

| 02 Jul 2021 10:56
Varian Covid-19 Kappa Ditemukan di Jakarta, Warga Diminta di Rumah Saja
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Jumlah pasien positif Covid-19 semakin banyak, bahkan menyerang anak-anak. Bahkan, ditemukan varian baru Covid-19 yaitu Kappa B.1617.1 di DKI Jakarta.

Terkait kemunculan varian baru itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warganya di rumah saja.

"Yang paling penting adalah kembali ke masyarakat, untuk tetap berada di rumah, karena varian baru ini cepat sangat menular dan membahayakan, sekalipun juga cepat sembuhnya, tetapi faktanya sekarang anak-anak kita sudah banyak yang terpapar virus Corona," kata Ahmad Riza, Kamis (1/7).

Saat ini, Pemprov DKI dan Kemenkes sedang melakukan penelitian terhadap varian dan penyebaran virus tersebut.

"Karenanya selagi diteliti, mohon untuk di rumah karena itu adalah tempat teraman," ujar Riza.

Varian Kappa B.1617.1 merupakan varian Covid-19 yang pertama kali ditemukan di India seperti varian Delta B.1617.2. Varian baru itu perlu diwaspadai lantaran kecepatan karakter penyebaran yang cukup cepat.

Dinkes DKI menemukan 128 kasus varian baru di Jakarta yang termasuk "variant of concern" (VoC), yakni 111 varian Delta, 11 varian Alpha, lima varian Beta dan satu varian Kappa.

Varian baru Covid-19 juga teridentifikasi pada segmen anak-anak. Karena itu, warga diminta disiplin menjalankan prokes.

Ahmad Riza menegaskan ada sanksi berat yang menanti bagi pelanggar PPKM Darurat di Jakarta pada tanggal 3-20 Juli 2021. Sanksi berlaku untuk semua pihak, tidak hanya untuk masyarakat namun juga terhadap aparat.

"Sanksi sangat berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya masyarakat, tetapi terhadap kami, termasuk jajaran aparat di tingkat provinsi, kabupaten hingga bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi berat," kata Ahmad Riza.

Pemprov DKI akan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat dan penindakan akan dibantu unsur TNI Polri.

"Kantor-kantor atau unit usaha apa pun, dimana pun, dan kapan pun yang melanggar peraturan PPKM darurat akan kami tindak dan diberi sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ucap Ahmad Riza.

Rekomendasi