ERA.id - Heboh di media sosial unggahan surat keterangan (suket) hasil tes swab yang dijadikan kertas pembungkus gorengan. Bahkan dalam suket itu tertulis hasilnya menyatakan positif COVID-19.
Diketahui, akun instagram @infodepok_id yang memposting dan memviralkan kejadian ini. Unggahan yang diupload pada 27 Juli 2021 ini, menayangkan dengan jelas bagian hasil yang menyatakan positif Covid-19.
Menanggapi unggahan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut belum ada bukti postingan foto surat hasil tes swab ini terjadi di Depok.
"Di kertas itu enggak ada yang menunjukkan dari Depok, hanya di upload di IG infodepok," ujar Yogen saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Kendati begitu, kata Yogen, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kasus tersebut. "Kami selidiki apakah benar itu di Depok," tegasnya.
Nantinya, lanjut Yogen, kepolisian akan melihat adakah unsur pidana dalam hasil tes swab yang dijadikan bungkus gorengan. "Nanti kalau terbukti ada yang dirugikan atau ada pidana pasti kami tindaklanjuti," tukasnya.