ERA.id - Seorang pria berinisial RRH alias R (21) warga Jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga, Sumatera Utara, tak berkutik saat diamankan polisi di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga. Pasalnya dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat ini ditemukan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkoba diduga sabu yang dibelinya dari seseorang menggunakan chip domino online.
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan, transaksi penjualan narkotika jenis sabu itu dilakukan pelaku melalui pesan messenger aplikasi Facebook.
"Tersangka membeli narkotika jenis sabu di sebuah warung internet (warnet). Melalui pesan messenger, pemilik sabu meminta RR membeli chip domino sebagai bayaran barang haram dengan berat 0,2 gram," kata Iptu R Sormin, Kamis (29/7/2021).
Setelah membelikan chip, RR kemudian menjemput narkotika sabu yang dipesannya itu. Narkotika jenis sabu itu dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Dari pengakuan RR, sabu yang ia beli menggunakan chip domino itu untuk seorang wanita yang sebelumnya memesan kepadanya.
"Setelah RR mendapat sabu, ia pun berencana untuk mengantar sabu itu kepada wanita (identitas sudah dikantongi) yang memesan melalui messenger. Saat ini kami sedang memburu pria yang memberi sabu kepada RR dan wanita yang akan diberikan sabu. Untuk identitas keduanya sudah dikantongi," jelas Sormin.
Kata Sormin, RR saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sibolga. Dia kemudian akan ditahan di RTP Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"RR disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.