ERA.id - Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. Alasan polisi menetapkan Dinar Candy menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama seharian.
"Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Aksi Dinar Candy berbikini dilakukan di Jl Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar Candy mengaku melakukan aksi itu karena stres lantaran PPKM diperpanjang.
Dinar Candy diamankan usai aksi berbikini di pinggir jalan pada Rabu (4/8) malam. Selain Dinar Candy, polisi juga memeriksa adik dan juga manajernya.