Soroti Kasus Pornografi Dinar Candy, Roy Suryo: Salah Tempat Pakai Bikini di Pinggir Jalan

| 06 Aug 2021 18:28
Soroti Kasus Pornografi Dinar Candy, Roy Suryo: Salah Tempat Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Tanggapan Roy Suryo Terkait Dinar Candy (Dok: Era.id/Angga)

ERA.id - Pakar telematika, Roy Suryo, ikut mengamati kasus pornografi artis Dinar Candy. Mantan Menpora itu menyebut penetapan status dan pasal yang dikenakan ke Dinar Candy sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Roy Suryo, aksi Dinar Candy yang melayangkan protes PPKM dengan memakai bikini di pinggir jalan tidak lazim dilakukan. Roy menilai hal itu sebagai suatu kesalahan yang dilakukan oleh figur publik.

"Masalahnya adalah selain Aksi protes PPKM yg dilakukannya tsb "salah tempat", karena memang busana yg digunakan bukan lazimnya dipakai dipinggir jalan tsb," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulis yang diterima Era.id, Jumat (6/8/2021).

Lalu, kata Roy, pemakaian bikini yang dilakukan Dinar Candy akan memiliki kisah yang berbeda bila hal itu dilakukan di kolam renang atau pun tempat wisata seperti pantai.

Atas kasus pornografi tersebut, Dinar Candy disangkakan pasal Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Mengenai hukuman tersebut, Roy Suryo menyebut hal itu sudah benar dan tepat sasaran bila akhirnya kepolisian menjerat Dinar Candy dengan dua pasal tersebut.

"Jadi sudah benar kalau Ybs diperiksa dgn keterkaitan Pelanggaran UU Pornografi No 44/2008 dan UU-ITE No 19/2016 yg merupakan Revisi dari UU No 11/2008, karena DC selaku Pelaku Aksi Pornografi dan sekaligus Penyebar Rekaman tsb di Akun IG Pribadinya," tegas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Saat ini status Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Rabu (4/8/2021) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Meski demikian, Dinar Candy tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk melapor.

Rekomendasi