ERA.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, kembali menangkap 28 orang pemuda terduga pelaku tarung bebas yang digelar komunitas Street Fight di Pasar Sentral, Jalan Hos Cokroaminoto, Makassar, Senin dini hari.
"Ini sudah dua kali kita laksanakan penangkapan. Ada 28 orang yang diamankan petugas," sebut tim Panitia 2 Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika, di Makassar dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu mengatakan, saat penggerebekan di lokasi laga tarung bebas ilegal itu pada dini hari tadi, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan ratusan pemuda yang memadati tempat pertarungan tersebut.
Hanya saja, yang berhasil ditangkap polisi hanya 28 orang pemuda, selebihnya melarikan diri dari kejaran petugas. 28 orang ini kemudian digelandang petugas ke kantor Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk diinterogasi.
"Mereka ditahan untuk diminta keterangan apa perannya hadir dalam laga tarung bebas itu digelar komunitas Street Fight Makassar," katanya menambahkan.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, usai penangkapan mengemukakan, sejauh ini pihak kepolisian masih menyelidiki apa peran para pemuda tersebut hadir dalam kegiatan pertarungan fisik ilegal itu.
Selain itu polisi juga melaksanakan pemeriksaan Urine dan tes COVID-19 bagi para terduga untuk mengetahui apakah para terduga ini positif atau tidak, sekaligus memudahkan saat diperiksa penyidik.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan tes Urine dan COVID-19, kata dia, masih menunggu waktu hasilnya keluar apakah statusnya negatif atau positif. Sehingga belum bisa diselidiki lebih jauh apa peran mereka hadir dan siapa aktor dibalik kegiatan itu.
"Masih diselidiki. Hasil tes juga belum keluar, kita tunggu saja ya, hasil pemeriksaan penyidik," tuturnya singkat.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah membekuk delapan orang usai laga tarung bebas ilegal itu di salah satu lokasi, Jalan Ince Nurdin pada Rabu, 4 Agustus 2021 setelah video laga pertarungan bebas itu viral di media sosial.
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja. Delapan remaja ini pun dibebaskan, hanya saja RA dan MA ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor, sisanya menjadi saksi.
Kegiatan ini pun menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, sebab, para peserta petarung maupun penonton tarung bebas itu bersifat ilegal, tanpa pengaman tinju khusus serta rawan terjadi korban jiwa.
Meski sebelumnya, polisi menangkap delapan orang, namun panitia pelaksana tarung bebas ini malah menggelar kegiatan itu kembali setelah admin mengumumkan melalui akun instagramnya, makassar street fighter.