Daftar Kendaraan Bebas Melintasi Ganjil Genap PPKM DKI Jakarta

| 13 Aug 2021 08:42
Daftar Kendaraan Bebas Melintasi Ganjil Genap PPKM DKI Jakarta
Dok.NTMC

ERA.id - PPKM di Jakarta memasuki tahap baru. Kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap setelah sebelumnya dilakukan penyekatan.

Ada beberapa pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap.

Peraturan ganjil genap diberlakukan kembali di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8/2021). Setidaknya ada 17 jenis kendaraan bebas melintasi ganjil genap yang telah berlaku ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 disebutkan pengecualian ganjil genap untuk 17 jenis kendaraan.

Berikut ini daftar kendaraan bebas melintasi ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning

5. Kendaraan listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia antara lain:

    - Presiden/Wakil Presiden

    - Ketua MPR /DPR /DPD

    - Ketua MA/MK /KY /BPK

9. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Sebelumnya, peraturan ganjil genap kembali diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tentang etunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 4 COVID-19.

Rekomendasi