ERA.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait pernyataan dari Youtuber Muhammad Kece, yang dinilai menistakan agama.
"Tadi malam sudah ada laporan (dengan terlapor Youtuber Muhammad Kece) ke Bareskrim Polri dari masyarakat," ujar Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).
Dengan adanya laporan tersebut, Argo menambahkan saat ini tim Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus penistaan agama.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Dia meminta pihak kepolisian segera menindaknya.
"Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam)," jelas Yaqut kepada wartawan, Sabtu (21/8) kemarin.