Jokowi Resmikan Jalan Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading, Berharap Daya Saing Komoditas Meningkat

| 23 Aug 2021 11:23
Jokowi Resmikan Jalan Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading, Berharap Daya Saing Komoditas Meningkat
Presiden Joko Widodo (Dok. BPMI)

ERA.id - Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol layang Kelapa Gading-Pulo Gebang, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Jalan tol sepanjang 9,3 kilomenter terebut merupakan bagian dari enam ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang baru.

"Alhamdullilah pada pagi hari ini jalan tol Pulo Gebang-Kelapa Gading sepanjang 9,3 km telah selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Jokowi saat peresmian Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi berharap, kehadiran jalan tol Kelapa Gading-Pulo Gebang tersebut mampu meningkatkan mobilitas masyarakat dan juga arus logistik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Apalagi, jalan tol ini terhubung dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kita harapkan dengan telah selesainya jalan tol Pulo Gebang-Kelapa Gading sepanjang 9,3 km ini, kecepatan distribusi logistik semakin baik, daya saing komoditas-komoditas kita semkain baik," kata Jokowi.

"Sehingga akan memperkuat meningkatkan daya saing kita, dan utamanya mobilitas orang di Jakarta akan semakin baik, mobilitas barang antar kota Jakarta dan sekitarnya juga akan semakin baik," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan, pembangunan tol tersebut menggunakan skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dia berharap, skema pendanaan tersebut juga diterapkan pada pembangunan infrastruktur lainnya sehingga mengurangi ketimpangan antar daerah di Indonesia.

"Saya harap skema pembiayaan seperti ini bisa digunakan dalam pembangunan infrastruktur seluruh provinsi di tanah air, sehingga mampu mengatasi ketimpangan antar daerah, antar provinsi dalam pembangunan infrastruktur dan kami harapkan akan mempercepat konektivitas nasional kita," katanya.

Untuk diketahui, pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Rekomendasi