ERA.id - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bersepeda di ruas jalan Sudirman-Thamrin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Untuk teman-teman yang memang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut selama PPKM Level 3," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (25/8).
Larangan bagi pesepeda untuk melintasi rute tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan COVID-19 saat penerapan PPKM.
Diketahui, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan level PPKM di Jakarta dari Level 4 menjadi Level 3.
Pada kesempatan terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi jumlah peserta olahraga disertai protokol kesehatan (prokes) ketat di ruang terbuka dengan syarat maksimal empat orang selama PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021.
"Syaratnya ketat, selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang, tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan, masker juga digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka itu, diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.
Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet serta melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.