Lakukan Pembunuhan dan Pemerkosaan, Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati

| 01 Sep 2021 16:45
Lakukan Pembunuhan dan Pemerkosaan, Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan (Dok. Antara)

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak dengan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi, di Aceh Timur, Rabu, mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Idi, Aceh Timur.

"Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Ivan Najjar Alavi.

Terdakwa yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih, Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Sebelumnya, korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka, di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2) pukul 14.00 WIB.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid, didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Ivan Najjar Alavi mengatakan dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah hanya terlibat dalam pembunuhan saja. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi.

Ivam Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan Najjar Alavi.

Rekomendasi