Lika-Liku Putusan Kasasi MA terhadap Ferdy Sambo dan Komplotannya

| 09 Aug 2023 19:37
Lika-Liku Putusan Kasasi MA terhadap Ferdy Sambo dan Komplotannya
Ilustrasi. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

ERA.id - Selasa, 8 Agustus 2023, menjadi hari bahagia bagi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebabnya karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi keempat terdakwa dan meringankan hukuman mereka, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. 

Sebelumnya, mereka berempat ditambah Richard Eliezer (Bharada E) dituntut dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP setelah pembunuhan Brigadir J. Ajudan Sambo itu tewas ditembak pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan Sambo kemudian dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25-26 Agustus 2022. Para tersangka lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak Oktober 2022 atas tuduhan pembunuhan berencana. 

Majelis hakim lalu membacakan vonis kepada masing-masing terdakwa pada 13-15 Februari 2023. Bharada E, sang eksekutor, hanya divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap ikut bekerja sama membongkar pembunuhan Brigadir J; Bripka RR divonis 13 tahun penjara; Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara; Putri divonis 20 tahun penjara; dan Sambo sebagai otak pembunuhan divonis hukuman mati.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di media sosial setelah pembacaan vonis hakim, Senin (13/2/2023). “Makanya, vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik.”

Namun, belum lewat setengah tahun sejak pembacaan putusan tersebut, publik kembali dihebohkan dengan putusan MA yang memberi potongan hukuman kepada seluruh terdakwa yang mengajukan kasasi. Sementara itu, Bharada E yang tak mengajukan banding sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus lalu.

Richard Eliezer. (ANTARA FOTO/Fauzan)

“Per tanggal 4 Agustus kemarin, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Infografis. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

Berikut ini rekapitulasi putusan kasasi MA terhadap keempat terdakwa lain:

Sambo lolos hukuman mati

Sambo awalnya terancam hukuman mati. Ia dinyatakan terbukti secara sah telah menyusun pembunuhan hingga turut mengeksekusi Brigadir J dengan melakukan tembakan penghabisan di kepala belakang ajudannya itu. PN Jakarta Selatan lalu memberi vonis hukuman mati, lebih tinggi dibanding tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo. (ANTARA PHOTO/Fauzan/rst)

Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta justru menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis pun berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," ujar ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso ketika membacakan vonis banding, Rabu (12/4/2023).

Sambo lalu melawan dengan mengajukan kasasi ke MA pada 12 Mei. Sesuai UU no. 14 tahun 1985 tentang MA, permohonan kasasi dapat diajukan, hanya jika terdakwa terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding dan hanya dilakukan satu kali.

Upayanya berhasil. Mantan jenderal bintang dua tersebut lolos dari jeratan hukuman mati setelah kasasinya dikabulkan MA.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Dalam persidangan perkara kasasi Sambo, sambung Sobandi, dua anggota majelis, Jupriyadi dan Desnayeti, punya pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dengan putusan majelis yang lain. Mereka berdua berpendapat Sambo tetap divonis hukuman mati.

"Tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," papar Sobandi.

Namun, ia belum menjelaskan pertimbangan majelis mengubah pidana hukuman mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload," lanjutnya.

Putri Candrawathi dapat diskon 50 persen dari MA

Selain Sambo, istrinya, Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi pada 9 Mei lalu setelah upaya bandingnya ditolak PT DKI Jakarta.

Putri awalnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia dinyatakan secara sah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Perannya antara lain dengan tidak berupaya mencegah peristiwa penembakan Yosua; menjanjikan uang ke Bripka RR dan Kuat Ma’ruf masing-masing sebesar Rp500 juta dan Bharada E sebesar Rp1 miliar; dan mendukung niat jahat suaminya untuk menembak Brigadir J.

Putri Candrawathi. (ANTARA PHOTO/Sigit Kurniarwan)

Sama seperti suaminya, Putri juga mendapatkan keringanan hukuman. MA menyunat vonis hukumannya dari 20 tahun ke 10 tahun.

"Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi persnya.

Pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis, belum bisa berkomentar banyak karena mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut. 

“Terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan majelis hakim secara lengkap,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023). Namun, ia menyebut pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.

Diskon hukuman dari MA untuk kaki tangan Sambo

Tak hanya Sambo dan Putri, MA juga menyunat vonis hukuman Kuat Ma’ruf dan Bripka RR dalam putusan kasasinya. 

Bripka RR sebelumnya menjadi ajudan Sambo bersama Brigadir J dan Bharada E. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR berperan mengawasi korban atas perintah Sambo dan mengamankan senjata korban.

Awalnya, Sambo memerintahkan Bripka RR sebagai eksekutor sebelum menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak perintah itu dengan alasan tidak kuat mentalnya. 

Ricky Rizal. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

Bripka RR yang awalnya divonis 13 tahun penjara, kini dikurangi menjadi 8 tahun. 

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Meski begitu, pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengaku masih tak menerima putusan MA tersebut. Erman menyebut putusan majelis MA terkait kasasi kliennya tidak tepat dan keliru. Sebab secara substantif, hakim masih menganggap Bripka RR melanggar Pasal 340 KUHP, padahal kliennya itu telah menolak permintaan Sambo untuk menembak korban.

Erman mengaku akan segera berkonsultasi dengan Bripka RR apakah akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atau tidak.

"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal, nanti hasilnya dikasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal (mengajukan) PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," kata Erman saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Mantan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

Selain itu, MA juga menyunat vonis penjara terdakwa Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ucap Sobandi.

Kuat Ma’ruf adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) dan sopir Sambo yang ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Ia berperan sebagai pembantu dengan membawa pisau dapur untuk pengamanan jika korban melawan; menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Sambo saat penembakan; dan menutup akses keluar Brigadir J agar tidak kabur.

Tanggapan dari pihak korban dan kejaksaan

Ketua tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan MA terhadap vonis Sambo dan terdakwa lainnya.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga, dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (8/8/2023). 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik, mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang diberikan MA terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, karena itu hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris saja, sesuai dengan Pasal 263 Ayat 1, 2, dan 3 KUHAP.

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Kejagung menghormati dan menghargai seluruh putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Rekomendasi