Kerumunan di Holywings Kemang Disorot, Netizen: Ga Ada yang Ditangkap, Kenapa HRS Dipenjara?

| 06 Sep 2021 12:37
Kerumunan di Holywings Kemang Disorot, Netizen: Ga Ada yang Ditangkap, Kenapa HRS Dipenjara?
Situasi Holywings Kemang Jakarta Selatan saat digerebek oleh aparat gabungan termasuk Satpol PP DKI

ERA.id - Kafe Holywings di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari oleh aparat Satpol PP lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Soal siapa yang ditangkap atas pelanggaran itu belumlah diketahui, sebab pihak Pemprov DKI juga masih sebatas menghukum usaha tempat hiburan malam tersebut.

Seorang netizen pun merasa apa yang terjadi beberapa waktu lalu di Jakarta itu, adalah hal yang mesti dikritisi. Mengingat, pentolan Front Pembela Islam (FPI) langsung dihukum usai menggelar kerumunan.

"Ini Hollywings Kemang.. ga ada yg di tangkep... Knapa HRS dipenjara," tulis akun Twitter @GibraltarNc sembari mengunggah video kerumunan di Hollywings Kemang pada Sabtu (4/9) malam.

Untuk diketahui, kemarin memang aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta turun ke sana. Mereka langsung menegakkan aturan dengan membubarkan acara malam mingguan tersebut.

"Tempat usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam (4/9)," bunyi cuitan di akun Twitter Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI yang dikutip Senin (6/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.

"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Sementara dalam kasus Rizieq, pentolan FPI itu sempat menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan dikutip dari Antara, Senin (17/5/2021).

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Rekomendasi