Dihukum karena Bikin Kerumunan di Kemang, Manajemen Holywings: Mungkin Kita Salah

| 07 Sep 2021 10:35
Dihukum karena Bikin Kerumunan di Kemang, Manajemen Holywings: Mungkin Kita Salah
Situasi Holywings Kemang Jakarta Selatan saat digerebek oleh aparat gabungan termasuk Satpol PP DKI

ERA.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bakal menindak setiap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Holywings Kemang, Senin, menyatakan pihaknya tidak akan "pandang bulu" terhadap setiap pelaku usaha maupun setiap orang yang melanggar protokol kesehatan saat PPKM.

"Dan apabila masih ada yang coba-coba melanggar protokol kesehatan kami akan tetap melakukan penindakam secara tegas," kata Arifin

Hal ini dikatakan Arifin saat petugas Satpol PP membekukan operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.

Arifin berharap pembekuan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tetap mematuhi prokes secara ketat.

"Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan, karena akan menimbulkan dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa saat ini mestinya setiap pihak menyadari pentingnya penerapan prokes guna mengendalikan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.

"Semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta telah membekukan sementara izin beraktivitas Holywings selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Langkah ini diambil setelah Holywings terbukti melanggar protokol kesehatan, yakni pelanggaran terkait kapasitas kemudian dan jam operasional.

"Berdasarkan data yang kita miliki tempat ini sudah yang ketiga kalinya melanggar protokol kesehatan. Oleh karenanya mengacu pada Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020. Kemudian juga dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 maka penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas," kata Arifin.

Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola.

"Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga. Memang mungkin itu kita salah, makanya mengikuti sekarang apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah," kata Joseph Ado selaku Outlet Manajer Holywings.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan yang diambil oleh Pemda DKI tersebut dan akan menjalani keputusan itu dengan baik

"Dari kitanya dari perwakilan Holywings menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," kata dia.

Rekomendasi