Korban Pelecehan Seksual KPI Diancam Balik, LPSK: Banyak Kasus Kayak Gitu..

| 08 Sep 2021 18:36
Korban Pelecehan Seksual KPI Diancam Balik, LPSK: Banyak Kasus Kayak Gitu..
Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Antara)

ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut, korban pelecehan seksual kerap kali menjadi korban untuk kedua kalinya.

Menurutnya, hal ini disebabkan para pelaku melaporkan balik korban dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/9/2021).

"Kami banyak menemukan kasus, sering kali korban menjadi korban kembali atau mengalami revictimisasi dengan gugatan balik melalui UU ITE," kata Hasto.

Hasto menambahkan, kebanyakan kasus yang ditanganinya juga menunjuakan aparat penegak hukum justru mendahulukan laporan dari para pelaku ketimbang laporan dari korban. Para pelaku, kerap melaporkan korban dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya dialami oleh para korban pelecehan seksual tetapi juga saksi kasus korupsi.

"Itu banyak terjadi, termasuk untuk kejahatan-kejahatan seksual, korupsi itu sering sekali pelapor digugat balik pakai pencemaran nama baik. Dan ini lebih dulu diproses oleh aparat penegak hukum ketimbang perkara utamanya," ungkap Hasto.

Oleh karenanya, LPSK sebanrnya ingin dilibatkan dalam revisi UU ITE. Hasto mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan untuk melindungi para saksi maupun korban yang sudah berulang kali meanggung beban berlapis.

Saat ini, Hasto hanya berharap, semakin banyak aparat penegak hukum yang memiliki perspektif korban. Sehingga bisa mendahulukan laporan korban ketimbang menanggai gugatan balik dari pelaku.

"Kami juga berkepentingan, kalau nanti ada perubahan di dalam UU ITE, kami akan berharap bisa dilibatkan untuk memberikan masukan. Karena berdasarkan kasus-kasus yang ditangani, sering kali aparat penegak hukum itu memproses gugatan balik ini lebih dulu ketimbang kasus utamanya," pungkasnya.

Rekomendasi