ERA.id - Kasus pemerkosaan yang menimpa anak 13 tahun oleh bapak tirinya di Tangerang masih mandek. Diketahui, kasus ini seharusnya sudah masuk dalam tahap P21 tahap 2 atau pemberian berkas barang bukti dan tersangka dari Polres Metro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Namun, ternyata Polres Metro Tangerang Kota belum melakukan hal tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum untuk Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan pihaknya sudah meneliti berkas perkara kasus tersebut. Pihaknya pun telah menyatakan P21.
"Kita sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu secara formil dan materil dan kota sudah menyatakan P21 terhadap terkait perkara itu. Kita tinggal nunggu tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan itu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berinisial R ini masih berkeliaran bebas. Polres Metro Tangerang Kota sengaja membiarkannya dengan berbagai pertimbangan. Demikian diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
Dia mengatakan ada beberapa alasan pihaknya belum menahan pelaku meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, pelaku dipastikan tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan sanggup dihadapkan ke Pengadilan.
"Pertama, yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Yang kedua, yang bersangkutan tidak merusak barang bukti. Yang ketiga, yang bersangkutan sanggup sewaktu-waktu dihadapkan di pengadilan," ungkapnya.
Menurut, Abdul semua penahanan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, tersangka tak mesti harus ditahan.
"Penahanan semua diatur dalam KUHAP. Ada yang ngejamin dalam hal ini, pengacaranya, atau keluarganya, begitu.
"Enggak mesti harus tersangka itu harus ditahan," katanya.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2021 lalu. Dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam laporan itu, pemerkosaan terjadi sejak September hingga Oktober 2020. Sebenarnya kasus itu terjadi di Kota Tangerang namun pelaku dan korban warga Tangerang Selatan.