ERA.id - Tim penasihat hukum eks pengurus FPI Aziz Yanuar mengatakan lima klien mereka akan bebas hari ini. Mereka diantaranya Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
"Insya Allah pada hari Rabu tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
Sebelumnya, Rizieq Shihab (HRS) divonis 8 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Petamburan. Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan Pernikahan putrinya di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta.
Selain Habib Rizieq, ada 5 terdakwa lain yang dihukum 8 bulan bui yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Hakim Suparman Nyompa memvonis hukuman pidana terhadap Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman.