ERA.id - Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap SA alias Manohara (39) dan anak buahnya RF (25) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu.
Manohora adalah ibu rumah tangga dan RF alias Kiki anak buahnya. Keduanya warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Berawal dari penyelidikan dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli. Saat itu dilakukan transaksi dengan Kiki," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (10/10/2021.
Setelah ditangkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kiki menyebutkan bahwa barang haram tersebut milik Manohara. Polisi langsung bergerak ke rumah Manohara di Kabupaten Labuhanbatu.
"Kemudian dikembangkan ke SA alias Manohara, yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, panggilan GES (39) berhasil melarikan diri, saat penggerebekan di rumah mereka," kata Martualesi.
Walhasil dari tangan Manohara berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 1,38 netto, dan dua handphone warna hitam. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu.
Dijelaskan Martualesi, tersangka Kiki merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Pengakuan Manohara kepada petugas kepolisian, dia mendapat pasokan narkoba dari seseorang di Kabupaten Labuhanbatu dan keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Manohara menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700 ribu per minggu," ungkap Martualesi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.