Puluhan Mobil Kijang Milik Dinas Kota Tangerang Terbengkalai, Sampai Tumbuh Tanaman Liar

| 11 Oct 2021 12:00
Puluhan Mobil Kijang Milik Dinas Kota Tangerang Terbengkalai, Sampai Tumbuh Tanaman Liar
Puluhan mobil dinas Pemerintah Kota Tangerang akan dilelang (Muhammad Iqba/Era.id)

ERA.id - Pemerintah Kota Tangerang berencana melelang puluhan mobil dinas yang tidak terpakai

Puluhan mobil plat merah tak terawat dan terbengkalai itu saat ini berada di Gang Sitanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, tepatnya di belakang gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Nampak puluhan mobil berbagai merek itu terlihat sudah usang. Bahkan, sejumlah mobil tersebut juga sudah di tumbuhi oleh tanaman liar.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan mobil tersebut sengaja diletakkan di lokasi itu lantaran sudah tidak terpakai. Kini, mobil-mobil itu akan dilelang.

"Di lelang, kita sudah ajukan lelang, ke pak Nandoeng (Kepala Bidang Aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang) coba," ujar Herman Senin (11/10/2021).

Herman menuturkan lelang mobil tersebut menunggu penetapan dari Walikota Tangerang, Arief Wismansyah. Sementara untuk penetapan harga masing-masing kendaraan sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL).

"Tinggal penetapan pak walikota. Sudah di nilai oleh KJPP, sudah ada penafsiran harga dan lain sebagainya. Lelang akan dilakukan oleh badan lelang yang di Jalan Taman Makam Pahlawan itu," jelas Herman.

Tidak hanya mobil yang terletak di lokasi tersebut saja, kata dia, namun juga motor plat merah tak terpakai juga akan dilelang.

Motor itu berjumlah kurang lebih 50 unit.

 "Lelang nanti terbuka untuk umum. Jumlahnya sih enggak hafal kayaknya di atas 50. Itu termasuk motor, mobil bekas dewan dan walikota juga," ungkap Herman.

Dia mengatakan kendaraan dinas yang di lelang ini berusia di atas 5 tahun. Namun juga ada kendaraan yang usianya belasan hingga puluhan tahun baru di lelang.

 "Kalo ketentuan yang di lelang diatas 5 tahun. Tapi ada yang diatas itu, kan ada yang masih kita manfaatkan," katanya.

Kepala Bidang Aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Dedi Nandoeng hingga kini belum merespon saat Era.id mencoba mengkonfirmasi hal itu.

Rekomendasi