ERA.id - Seorang pemuda berinisial RMH (21) nekat melakukan perampokan disertai kekerasan kepada pengemudi taksi online, CH. Aksi tersebut dilakukan oleh RMH pada Jumat, (22/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB lalu di Kampung Cayur, Kecamatan Sindang Sono, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Maryadi mengatakan RMH nekad merampok karena alasan ekonomi. Ditambah, dirinya yang hendak menikah sehingga dia mencari tambahan biaya pernikahan dengan merampok
"Motifnya, ekonomi karena tidak punya uang untuk persiapan pernikahan. Tujuannya ya mobil korban bermerek Avanza rencana kalau berhasil dirampok mau dijual. Dia (RMH) ini serabutan, pengangguran dia," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis, (4/11).
Maryadi menjelaskan peristiwa ini bermula ketika RMH memesan taxi online di aplikasi Go Car pada pada Jumat, (22/10/2021) pukul 21.00 WIB dari Jembatan Lima Jakarta Barat menuju Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. CH pun yang mendapatkan orderan dari RMH itu.
Setelah sampai tujuan, bukannya turun RMH malah mengajak CH berputar-putar. RMH meminta CH maju lagi sekira 3 kilometer dari titik tujuan. CH pun mengikuti permintaan tersebut.
Setelah itu, RMH meminta CH untuk masuk ke gang. Namun, karena kecil permintaan itu tak dituruti. Kemudian, RMH bertanya soal tarifnya dan dijawab CH sebesar Rp162 ribu ditambah ongkos tol R 12 ribu.
Tersangka yang duduk disamping CH berpura-pura mengambil uang. Namun, bukan bukannya uang, RMH malah mengambil pisau Cutter ditasnya dan langsung menyayat leher CH.
Sontak, korban pun berontak. RMH berusaha menguasai mobil korban. Dia kemudian menyayat-nyayat kepala korban. Korban yang sudah bersimbah darah pun masih dapat melawan.
"Korban ini berontak dan teriak minta tolong. Dia berusaha keluar dari mobil," katanya.
Korban pun berhasil keluar. Saat keluar warga sekitar berdatangan, namun tak berani mendekat karena khawatir tersangka memegang senjata api.
"Beruntung saat itu ada anggota Polsek Pasar Kemis yang sedang patroli. Polisi langsung meringkus tersangka dan mobilnya tidak jadi dirampok," kata Maryadi.
Akibatnya, korban mengalami luka disejumlah bagian tubuh karena terkena sayatan cutter. Korban yang mengalami luka-luka itu pun langsung dilarikan ke RSU Balaraja.
"Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Maryadi.