Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty akan Serahkan Bukti Video Anies Baswedan

| 10 Nov 2021 20:53
Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty akan Serahkan Bukti Video Anies Baswedan
Dok. Antara

ERA.id - Kuasa hukum korban dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terlapor anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, menyerahkan bukti baru pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada perkara tersebut.

"Kami menyerahkan kembali bukti tambahan yang belum sempat kami sampaikan ke pihak penyidik, bukti video mencatut fotonya Anies Baswedan," kata kuasa hukum korban, Odie Hodianto di Polda Metro Jaya, Rabu (10/11/2021).

Meski demikian Odie mengatakan dalam video tersebut tidak terdengar apa yang disampaikan Anies karena suara video tersebut dimatikan.

"Di situ ada Bapak Anies Baswedan sedang bicara walaupun suaranya tidak ada. Artinya bahwa Pak Anies ketika itu diambil gambarnya videonya dan ditunjukkan kepada para peserta korban CPNS bodong," ujar Odie.

Selain itu, Odie juga mengatakan pihaknya turut menyerahkan bukti berupa perjanjian dan sejumlah foto terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ke tahap penyidikan.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Rekomendasi