Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrok Ormas PP dan FBR di Ciledug

| 22 Nov 2021 21:25
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrok Ormas PP dan FBR di Ciledug
Korban Bentrokan Ormas PP dan FBR di Ciledug, Kota Tangerang (Istimewa)

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka pada bentrokan antar Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terjadi di jalan Raden Fatah RT 03 RW 06 Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat, (19/11/2021) lalu. Diketahui, bentrokan itu melibatkan Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan kedua orang itu merupakan anggota Ormas PP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menguasai senjata tajam (Sajam) dan terlibat dalam bentrokan itu.  

"Yang terlibat pada saat itu ada dua yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena yang bersangkutan juga membawa Sajam. Pada saat itu yang melakukan penyerangan. itu (tersangka) dari kelompok Pancasila. 2 tersangk yang dari PP," ujarnya, Senin, (22/11/2021).

Deonijiu mengatakan kasus ini masih akan terus diselidiki. Pasalnya, terdapat lima orang dari masing-masing Ormas dan 1 tukang parkir yang menjadi korban dalam bentrokan ini.

Awalnya, kata Deonijiu terdapat dua orang korban dari Ormas FBR yang diserang oleh PP. Tak terima dengan itu, kemudian Ormas FBR membalas serangan itu hingga menyebabkan dua orang anggota PP menjadi korban dan 1 masyarakat yang bekerja sebagai tukang parkir.

"Kejadian itu memakan korban 5 orang dari kedua belah pihak. Kemudian satu masyarakat tidak tahu menahu 1 orang jadi korban. Yang Masyarakat umum ini tukang parkir," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 10 orang dari PP dan FBR yang dimankan polisi. Kemungkina kata Deonijiu bakal ada tersangka lagi.

"Dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan dari Polres sendiri juga diberikan instruksi dari Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku pelaku dari FBR juga," tegasnya.

Dua tersangka tersebut kata Deonijiu disangkakan dengan pasal 170 tentang pengeroyokan. "Ini kan dilakukan bersama-sama. Rame-rame terhadap korban," imbuhnya.

Rekomendasi