ERA.id - Sebanyak 52 eks pegawai KPK menghadiri sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Senin.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk menghadiri sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 hari ini, namun yang hadir baru 52 orang.
"Hari ini sudah 52 yang hadir dari undangan yang disampaikan kepada 57 eks pegawai KPK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dedi menjelaskan lima orang yang tidak hadir tersebut dengan berbagai keterangan, seperti ada yang datang terlambat, izin menikah dan izin mengisi acara di luar kota.
Sementara itu, satu orang dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut meninggal dunia satu orang atas nama Nanang Priyono pada Sabtu (23/11).
"Dari lima yang tidak hadir, yang pertama terlambat satu orang atas nama Riswin dan nanti akan kita coba konfirmasi kembali," kata Dedi.
Kemudian, yang tidak hadir atas nama Faisal, sedang berada di Makassar, lalu Novariza sedang menyelesaikan studi tesis S2, dan yang terakhir atas nama Ita Khoriyah dengan keterangan mempersiapkan pernikahan.
"Kemudian mohon maaf satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang," ujar Dedi.
Ia menjelaskan, maksud Polri mengundang eks pegawai KPK tersebut dalam rangka kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021. Kemudian akan dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia sebagai ASN di lingkungan Polri.
"Hanya sebagai persyaratan saja, yang sifatnya normatif, dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan," kata Dedi menjelaskan.
Hingga saat ini, Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK masih berada di gedung TNCC Mabes Polri, sejak diterima masuk pukul 09.00 WIB.